RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan dokumen perancangan desa untuk periode 6 tahun sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.
RPJM Desa juga memiliki visi misi kepala desa dan terdapat arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahaan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Dokumen RPJM Desa juga menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.
Berikut adalah Dokumen RPJM Desa Bokong Tahun 2021 - 2027
Domitianus Lanus
30 September 2024 11:21:29
Jaya selalu Desa Bokong......