Desa Bokong

Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Artikel

Hasil Verifikasi Berkas Administrasi Pendaftaran Seleksi Unsur Staf Perangkat Desa Bokong Tahun 2022

Administrator

22 07-1 13:01:03

188 Kali Dibaca

TIM SELEKSI  STAF PERANGKAT DESA

DESA BOKONG KECAMATAN TAEBENU KABUPATEN KUPANG

Sekretariat : Kantor Desa Bokong

Jl. Noelbaki – Battuna Puan Desa Bokong

 

PENGUMUMAN

Nomor : 002/PENG-DBG/X/2022

 

TENTANG

HASIL VERIFIKASI BERKAS ADMINISTRASI PENDAFTARAN

SELEKSI UNSUR STAF PERANGKAT DESA BOKONG

TAHUN 2022

 

Berdasarkan  hasil verifikasi Tim Seleksi Staf Perangkat Desa Bokong, dengan ini menetapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Daftar nama yang dinyatakan lolos verifikasi berkas dalam seleksi staf perangkat Desa Bokong    

    sebagai berikut:

 

No

Nama

Alamat

Jenis Kelamin

Ket

1.

KESIA AMNAHAS

RT 018/RW 009 Dusun III Desa Bokong

P

LULUS

2.

ERES TIMO

RT 010/RW 005 Dusun III Desa Bokong

L

LULUS

2. Bahwa daftar peserta yang lolos verifikasi berkas administrasi tersebut diwajibkan untuk mengikuti tes

    tertulis dan tes komputer dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jadwal pelaksanaan tes tertulis dan komputer dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 10 s/d 11 Oktober 2022 pukul 09:00 WITA s/d 11:00 WITA berlokasi di Kantor Desa Bokong;
  2. Peserta yang mengikuti tes tertulis datang setengah jam sebelum tes dimulai;
  3. Materi tes tertulis sebanyak 50 soal terdiri dari 10 soal terkait ideologi bangsa, 10 soal terkait bahasa Indonesia dan 30 soal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa;
  4. Materi tes kompetensi komputer sebanyak 5 soal praktek.
  5. Selama megikuti tes peserta membawa KTP Elektronik (KTP-El);
  6. Memakai baju kemeja dan celana panjang atau rok (bebas rapi);
  7. Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung masing-masing peserta;
  8. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti salah satu tes ataupun keseluruhan tes tersebut dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditentukan, maka dinyatakan gugur.

3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab peserta;

4. Keputusan Tim Seleksi Staf Perangkat Desa ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

5. Informasi diatas dapat diunduh pada lampiran diatas.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YEFRI ABIA AMNAHAS

Sekretaris Desa

MELUMAGDEN TAFUI

Kepala Seksi Pemerintahan

STEFANUS AMNAHAS

Kaur Keuangan

ROCKY R. MAKASAR

Kaur Umum dan Perencanaan

SALMUN TAIMENAS

KEPALA DUSUN I

YUNUS MASU

KEPALA DUSUN II

YAKOB BAITANU

KEPALA DUSUN III

MARKIUL BANAO

KEPALA DUSUN IV

ANTONIUS AMNAHAS

KEPALA DUSUN V

OBED TAIMENAS

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan

LOWONG

Staf Perangkat Desa

KESIA AMNAHAS

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bokong

Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, 53

Statistik Pengunjung

Hari ini:851
Kemarin:550
Total:147,467
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.118.31.32
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang - 53

Buka Peta

Wilayah Desa