Desa Bokong masuk nominasi sepuluh besar sebagai Desa terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik tingkat Nasional sehingga pada tanggal 24 November 2022 menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam rangka penilaian lapangan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Yefri Abia Amnahas Kepala Desa Bokong beserta Aparat Pemerintah Desa Bokong dan staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bokong yang disambut dalam nuansa adat Timor.
Dipimpin oleh Bapak Gede Narayana Komisioner Bidang Regulasi & Kebijakan Publik KI Pusat dan Bapak Asep Heruhidayat Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendesa PDTT yang didampingi Tenaga Ahli KI Pusat Annie Londa, Staf Komisi Informasi Pusat Eni Fajarina dan Ibu Maryanti H. Adoe dari Komisioner Informasi Prov. NTT melakukan tahapan penilaian lapangan yang merupakan rangkaian tahapan setelah sebelumnya pengisian Kuisioner Penilaian yang sudah dilakukan oleh desa yang terdiri dari 4 Indikator Pertanyaan yaitu Indikator Komitmen, Sumber Daya Manusia, Dokumen dan Partisipasi Akses.
Kegiatan ini dimulai dari pukul 10.00 s/d Pukul 13.00 Wita dengan sambutan tim oleh Pemerintah Desa secara adat Timor (Natoni), pembukaan acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa dan Perwakilan Komisi Informasi Pusat dilanjutkan dengan doa dan Pemaparan dari Kepala Desa terkait Inovasi Aksesibilitas Layanan Informasi di Desa Bokong serta Diskusi oleh Tim Penilai.
Dalam sambutannya Kepala Desa Bokong mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Desa Bokong telah mengelola data dengan menggunakan 5 (lima) platform/aplikasi dari berbagai Lembaga/Kementerian yaitu Prodeskel dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, SDGs, IDM dan EHDW dari Kemendes PDTT dan yang terakhir Sepakat Desa yang difasilitasi oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, yang kelima aplikasi tersebut diupayakan oleh Pemdes Bokong untuk dihimpun kedalam Sistem Informasi Desa yang akan dipublikasikan ke publik. Lebih lanjut Kepala Desa Bokong mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik ini, mulai dari Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Komisioner Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini Bupati Kupang melalui Dinas PMD Kabupaten Kupang yang telah merekomendasikan Desa Bokong untuk ikut dalam kegiatan ini serta kepada Korkab TPP P3MD yang telah membimbing serta mendampingi Pemerintah Desa Bokong sehingga Desa Bokong sampai dapat meraih penghargaan ini.
Sedangkan dalam sambutan dari Komisioner Informasi Pusat Bapak Gede Narayana mengatakan bahwa diera digital ini ketergantungan terhadap gadget / smartphone sangat tinggi terutama bagi kaum milenial, hal ini sangat mempengaruhi arus informasi juga makin banyak terutama di berbagai media online, lebih lanjut beliau memaparkan bahwa Negara menjamin hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi, seperti yang tertuang dalm UUD 1945 pasal 28 huruf f. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dari dasar itulah makanya manusia tidak akan bias lepas dari media informasi, seperti handphone atau smartphone.
Dalam kegiatan visitasi ini juga dipaparkan secara langsung oleh Tim PPID Desa Bokong tentang website desa https://bokong-taebenu.opendesa.id selain itu disimulasikan juga alur pelayanan informasi desa yang ada di Desa Bokong dan dilanjutkan dengan diskusi-diskusi terkait pelayanan informasi publik di Desa Bokong
Turut hadir dalam kegiatan ini dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang Bapak Dominggus Atimeta, Diskominfo Kabupaten Kupang dan Korkab TPP P3MD Kabupaten Kupang dan Para Pendamping Desa serta Bhabinkamtibmas Desa Bokong.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat dari Komisioner Informasi Pusat kepada Kepala Desa Bokong.
Dengan adanya prestasi ini dapat memberikan terus semangat transparansi bagi Pemerintah Desa Bokong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta bisa menularkan hal positif ini bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Kupang pada umumnya.
https://drive.google.com/file/d/12gAXOY-VHcrsaZcQ_YnDOgwHqZS08ihp/view?usp=share_link
JACK
28 November 2022 06:45:00
♡