Desa Bokong

Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Artikel

Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik di Desa

Administrator

22 31-1 00:41:11

132 Kali Dibaca

Berdasarkan Peraturan Desa Bokong Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik Desa

  • Setiap orang berhak :
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan   publik    yang   terbuka   untuk   umum    dan memperoleh informasi publik;
    3. mendapatkan Salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan peraturan desa ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
  • Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Desa berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YEFRI ABIA AMNAHAS

Sekretaris Desa

MELUMAGDEN TAFUI

Kepala Seksi Pemerintahan

STEFANUS AMNAHAS

Kaur Keuangan

ROCKY R. MAKASAR

Kaur Umum dan Perencanaan

SALMUN TAIMENAS

KEPALA DUSUN I

YUNUS MASU

KEPALA DUSUN II

YAKOB BAITANU

KEPALA DUSUN III

MARKIUL BANAO

KEPALA DUSUN IV

ANTONIUS AMNAHAS

KEPALA DUSUN V

OBED TAIMENAS

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan

LOWONG

Staf Perangkat Desa

KESIA AMNAHAS

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bokong

Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, 53

Statistik Pengunjung

Hari ini:858
Kemarin:550
Total:147,473
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.59.167.61
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang - 53

Buka Peta

Wilayah Desa