Desa Bokong

Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Artikel

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Desa Bokong Pemilu Tahun 2024

Administrator

23 12-0 23:18:42

191 Kali Dibaca

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Panitia Pemngutan Suara Desa Bokong mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya juga telah dilaksanakan kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Desa yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Maret 2023.

Rekapitulasi oleh PPS ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari - 14 Maret 2023 yang lalu.

Warga dapat mengecek DPS yang telah ditetapkan akan diumumkan di Kantor Desa Bokong pada 12 April 2023 atau pada tampilan dibawah ini.

Jika belum terdaftar bisa melaporkan dan menyampaikan kepada PPS Desa Bokong dengan mengisi Formulir Model-A Tanggapan yang dapat diunduh pada lampiran diatas atau dapat diambil langsung pada Sekretariat PPS Desa Bokong.

Berikut Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Desa Bokong;

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YEFRI ABIA AMNAHAS

Sekretaris Desa

MELUMAGDEN TAFUI

Kepala Seksi Pemerintahan

STEFANUS AMNAHAS

Kaur Keuangan

ROCKY R. MAKASAR

Kaur Umum dan Perencanaan

SALMUN TAIMENAS

KEPALA DUSUN I

YUNUS MASU

KEPALA DUSUN II

YAKOB BAITANU

KEPALA DUSUN III

MARKIUL BANAO

KEPALA DUSUN IV

ANTONIUS AMNAHAS

KEPALA DUSUN V

OBED TAIMENAS

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan

LOWONG

Staf Perangkat Desa

KESIA AMNAHAS

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bokong

Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, 53

Statistik Pengunjung

Hari ini:833
Kemarin:550
Total:147,449
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.132.48
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang - 53

Buka Peta

Wilayah Desa