PENGUMUMAN
NOMOR : 141/001/PENG-DBG/VII/2023
TENTANG
PENDAFTARAN PENERIMAAN CALON PERANGKAT DESA
DESA BOKONG KECAMATAN TAEBENU
KABUPATEN KUPANG
TAHUN 2023
Bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa, bersama ini Panitia melakukan Seleksi Perangkat Desa Bokong Tahun 2023 melalui Pengumuman Lowongan Perangkat Desa.
Sehubungan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bokong Nomor 10/SKEP/DBG/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pembentukan Panitia Tim Seleksi Perangkat Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, bersama ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Desa Bokong bahwa Panitia Seleksi Perangkat Desa memberi kesempatan kepada warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Calon Perangkat Desa Bokong dalam formasi/jabatan Sekretaris Desa dengan jumlah formasi 1 (satu) orang.
KETENTUAN PENDAFTARAN
Persyaratan Umum
- Pria atau Wanita berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
- Paling rendah berusia 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 42 (empat puluh dua tahun);
- Memenuhi kelengkapan Persyaratan Khusus dan kelengkapan Administrasi.
Persyaratan Khusus
-
- Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil;
- Bebas temuan dari inspektorat;
- Memahami sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali setelah selesai menjalani pidana dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Word, Microsoft Excel dan Microsoft Power Point (bila ada sertifikat komputer akan menjadi nilai tambah);
Kelengkapan Administrasi
- Surat Lamaran menjadi Perangkat Desa diketik dengan komputer dan ditandangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000 (sepuluh ribu) ditujukan kepada Tim Seleksi Perangkat Desa Bokong di Bokong (Contoh Surat Lamaran dapat diambil di Kantor Desa Bokong pada setiap jam kerja atau dapat diunduh pada link https://docs.google.com/document/d/1I0s9BleV_Lk6abBb9jkZ-G4ogMtsLbrl/edit?usp=drive_link&ouid=118339859732081396597&rtpof=true&sd=true);
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika diketik dengan komputer dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000 (sepuluh ribu) contoh Surat Pernyataan dapat diambil di Kantor Desa Bokong pada setiap jam kerja, atau dapat diunduh pada link https://docs.google.com/document/d/1u0_YZkKJvP2T0r_wnAPKydRxAhGysrFw/edit?usp=sharing&ouid=118339859732081396597&rtpof=true&sd=true
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 lembar;
- Foto copy Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy Akte Kelahiran sebayak 1 lembar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia;
- Surat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perangkat desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil;
- Surat keterangan dari Pengadilan terkait tidak pernah dihukum pidana penjara; dan
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi bakal calon perangkat desa yang pada saat mendaftar telah/sementara bekerja dan terikat kontrak baik dengan instansi pemerintah maupun swasta yang berbadan hukum apabila ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa.
- Pas foto ukuran 4 x 6 latar merah sebanyak 4 lembar.
Selain kelengkapan administrasi diatas, bakal calon perangkat desa dapat melampirkan kelengkapan administrasi tambahan sebagai dasar pembobotan penilaian namun bersifat pilihan dan tidak mengikat bagi bakal calon perangkat desa serta bukan sebagai dasar dalam menggugurkan bakal calon perangkat desa. Kelengkapan administrasi tambahan antara lain:
- Keputusan/surat keterangan/kontrak kerja dan bukti lain yang dipersamakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tentang pengalaman kerja pada instansi Pemerintah Desa/Pemerintah Daerah Kabupaten/Provinsi tempat pernah bekerja bagi bakal calon yang memiliki pengalaman kerja; dan
- Foto copy sertifikat komputer.
Seluruh kelengkapan administrasi diatas diisi kedalam Map warna merah dan dikirim ke Tim Seleksi Perangkat Desa Bokong di Sekretariat Panitia Seleksi Perangkat Desa Bokong mulai tanggal 10 Juli 2023 s/d 15 Juli 2023.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Seleksi Perangkat Desa
Yefri Abia Amnahas No HP. 081238781161
Stefanus Amnahas No HP. 082144035964
Osem Taimenas No HP. 082341684707
Nehemia Nifu No HP. 085737366239
Theresiana Goba No HP. 081339806526
PANITIA
SELEKSI PERANGKAT DESA BOKONG
KETUA,
ttd
YEFRI ABIA AMNAHAS
Domitianus Lanus
30 September 2024 11:21:29
Jaya selalu Desa Bokong......