Desa Bokong

Kec. Taebenu
Kab. Kupang - Nusa Tenggara Timur

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Terima kasih telah berkunjung ke Website Desa Bokong

Artikel

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Perangkat Desa Bokong Tahun 2023

Administrator

10 Juli 2023

186 Kali dibuka

PENGUMUMAN

NOMOR : 141/001/PENG-DBG/VII/2023

TENTANG

PENDAFTARAN PENERIMAAN CALON PERANGKAT DESA

DESA BOKONG KECAMATAN TAEBENU

KABUPATEN KUPANG

TAHUN 2023

Bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa, bersama ini Panitia melakukan Seleksi Perangkat Desa Bokong Tahun 2023 melalui Pengumuman Lowongan Perangkat Desa.

Sehubungan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bokong Nomor 10/SKEP/DBG/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pembentukan Panitia Tim Seleksi Perangkat Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, bersama ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Desa Bokong bahwa Panitia Seleksi Perangkat Desa memberi kesempatan kepada warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Calon Perangkat Desa Bokong dalam formasi/jabatan Sekretaris Desa dengan jumlah formasi 1 (satu) orang.

KETENTUAN PENDAFTARAN

Persyaratan Umum

  • Pria atau Wanita berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  • Paling rendah berusia 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 42 (empat puluh dua tahun);
  • Memenuhi kelengkapan Persyaratan Khusus dan kelengkapan Administrasi.

Persyaratan Khusus

  1.  
  • Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  • Berbadan sehat;                                                                                  
  • Berkelakuan baik, jujur dan adil;                                                                     
  • Bebas temuan dari inspektorat;                                                                      
  • Memahami sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;                                        
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali setelah selesai menjalani pidana dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Word, Microsoft Excel dan Microsoft Power Point (bila ada sertifikat komputer akan menjadi nilai tambah);                                                                                                                                            

Kelengkapan Administrasi

  • Surat Lamaran menjadi Perangkat Desa  diketik dengan komputer dan ditandangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000 (sepuluh ribu) ditujukan kepada Tim Seleksi Perangkat Desa Bokong di Bokong (Contoh Surat Lamaran dapat diambil di Kantor Desa Bokong pada setiap jam kerja atau dapat diunduh pada link https://docs.google.com/document/d/1I0s9BleV_Lk6abBb9jkZ-G4ogMtsLbrl/edit?usp=drive_link&ouid=118339859732081396597&rtpof=true&sd=true);
  • Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika diketik dengan komputer dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 10000 (sepuluh ribu) contoh Surat Pernyataan dapat diambil di Kantor Desa Bokong pada setiap jam kerja, atau dapat diunduh pada link https://docs.google.com/document/d/1u0_YZkKJvP2T0r_wnAPKydRxAhGysrFw/edit?usp=sharing&ouid=118339859732081396597&rtpof=true&sd=true
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 lembar;
  • Foto copy Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Akte Kelahiran sebayak 1 lembar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia;
  • Surat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perangkat desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil;
  • Surat keterangan dari Pengadilan terkait tidak pernah dihukum pidana penjara; dan
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi bakal calon perangkat desa yang pada saat mendaftar telah/sementara bekerja dan terikat kontrak baik dengan instansi pemerintah maupun swasta yang berbadan hukum apabila ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa.
  • Pas foto ukuran 4 x 6 latar merah sebanyak 4 lembar.                      

Selain kelengkapan administrasi diatas, bakal calon perangkat desa dapat melampirkan kelengkapan administrasi tambahan sebagai dasar pembobotan penilaian namun bersifat pilihan dan tidak mengikat bagi bakal calon perangkat desa serta bukan sebagai dasar dalam menggugurkan bakal calon perangkat desa. Kelengkapan administrasi tambahan antara lain:

  • Keputusan/surat keterangan/kontrak kerja dan bukti lain yang dipersamakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tentang pengalaman kerja pada instansi Pemerintah Desa/Pemerintah Daerah Kabupaten/Provinsi tempat pernah bekerja bagi bakal calon yang memiliki pengalaman kerja; dan
  • Foto copy sertifikat komputer.

Seluruh kelengkapan administrasi diatas diisi kedalam Map warna merah dan dikirim ke Tim Seleksi Perangkat Desa Bokong di Sekretariat Panitia Seleksi Perangkat Desa Bokong mulai tanggal 10 Juli 2023 s/d 15 Juli 2023.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Seleksi Perangkat Desa               

Yefri Abia Amnahas                No HP. 081238781161                                    

Stefanus Amnahas                 No HP. 082144035964                                    

Osem Taimenas                     No HP. 082341684707                                    

Nehemia Nifu                         No HP. 085737366239                                    

Theresiana Goba                   No HP. 081339806526

 

PANITIA

SELEKSI PERANGKAT DESA BOKONG

KETUA,

 

ttd

 

YEFRI ABIA AMNAHAS

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YEFRI ABIA AMNAHAS

Sekretaris Desa

MELUMAGDEN TAFUI

Kepala Seksi Pemerintahan

STEFANUS AMNAHAS

Kaur Keuangan

ROCKY R. MAKASAR

Kaur Umum dan Perencanaan

SALMUN TAIMENAS

KEPALA DUSUN I

YUNUS MASU

KEPALA DUSUN II

YAKOB BAITANU

KEPALA DUSUN III

MARKIUL BANAO

KEPALA DUSUN IV

ANTONIUS AMNAHAS

KEPALA DUSUN V

OBED TAIMENAS

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan

LOWONG

Staf Perangkat Desa

KESIA AMNAHAS

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bokong

Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur

 Agenda

Statistik Pengunjung

Hari ini:92
Kemarin:191
Total:87.791
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.61.170
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Youtube

https://www.youtube.com/watch?v=jIFrap-953c

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Ekuitas

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 127.332.622,00

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.580.470.389,00Rp 849.527.033,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.707.803.011,00Rp 691.131.848,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 127.332.622,00Rp 127.332.622,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.141.131.000,00Rp 588.923.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.779.989,00Rp 26.867.993,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 389.559.400,00Rp 233.735.640,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 513.397.789,00Rp 225.433.848,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 562.560.222,00Rp 251.840.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 15.940.000,00Rp 2.820.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 353.105.000,00Rp 79.638.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 262.800.000,00Rp 131.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-10.209023215876707
Longitude:123.7743193845836

Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa