
Desa Bokong
Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang - 53
ROCKY R. MAKASAR | 24 12-0 21:57:20 | 352 Kali Dibaca

Artikel
ROCKY R. MAKASAR
24 12-0 21:57:20
352 Kali Dibaca
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA BOKONG
PENGUMUMAN
Nomor : 2/PPS.23.05/5301/2024
TENTANG
SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
NUSA TENGGARA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUPANG TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bokong mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang formatnya menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau dapat diunduh di link https://bit.ly/LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERNYATAAN-DAN-RIWAYAT-HIDUP
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
- Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c,merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran II atau diunduh di link https://bit.ly/LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERNYATAAN-DAN-RIWAYAT-HIDUP;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
- Daftar riwayat hiduo sebagaimana tercantum dalam lampiran III atau di link https://bit.ly/LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERNYATAAN-DAN-RIWAYAT-HIDUP
- Pas foto Berwarna ukuran 3 x 4 cm
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Bokong paling lambat tanggal 19 Juni 2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke PPS Desa Bokong.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Bokong, 13 Juni 2024
a.n Ketua KPU
Kabupaten Kupang
Ketua PPS Desa Bokong,
ttd
ROCKY R. MAKASAR
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1425

Populasi
1475

Populasi
2900
1425
LAKI-LAKI
1475
PEREMPUAN
2900
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
YEFRI ABIA AMNAHAS

Sekretaris Desa
MELUMAGDEN TAFUI

Kepala Seksi Pemerintahan
STEFANUS AMNAHAS

Kaur Keuangan
ROCKY R. MAKASAR

Kaur Umum dan Perencanaan
SALMUN TAIMENAS

KEPALA DUSUN I
YUNUS MASU

KEPALA DUSUN II
YAKOB BAITANU

KEPALA DUSUN III
MARKIUL BANAO

KEPALA DUSUN IV
ANTONIUS AMNAHAS

KEPALA DUSUN V
OBED TAIMENAS

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan
LOWONG

Staf Perangkat Desa
KESIA AMNAHAS



Desa Bokong
Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, 53
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 840 |
Kemarin | : | 550 |
Total | : | 147,455 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.142.243.141 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 15:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 15:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 15:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 15:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar