Pengumuman Penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA BOKONG
PENGUMUMAN
Nomor : 2/PPS.23.05/5301/2024
TENTANG
SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
NUSA TENGGARA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUPANG TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bokong mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang formatnya menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau dapat diunduh di link https://bit.ly/LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERNYATAAN-DAN-RIWAYAT-HIDUP
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
- Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c,merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran II atau diunduh di link https://bit.ly/LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERNYATAAN-DAN-RIWAYAT-HIDUP;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
- Daftar riwayat hiduo sebagaimana tercantum dalam lampiran III atau di link https://bit.ly/LAMPIRAN-PENDAFTARAN-PERNYATAAN-DAN-RIWAYAT-HIDUP
- Pas foto Berwarna ukuran 3 x 4 cm
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Bokong paling lambat tanggal 19 Juni 2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke PPS Desa Bokong.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Bokong, 13 Juni 2024
a.n Ketua KPU
Kabupaten Kupang
Ketua PPS Desa Bokong,
ttd
ROCKY R. MAKASAR
Domitianus Lanus
30 September 2024 11:21:29
Jaya selalu Desa Bokong......