Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Panitia Pemngutan Suara Desa Bokong mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya juga telah dilaksanakan kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Desa yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Maret 2023.
Rekapitulasi oleh PPS ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari - 14 Maret 2023 yang lalu.
Warga dapat mengecek DPS yang telah ditetapkan akan diumumkan di Kantor Desa Bokong pada 12 April 2023 atau pada tampilan dibawah ini.
Jika belum terdaftar bisa melaporkan dan menyampaikan kepada PPS Desa Bokong dengan mengisi Formulir Model-A Tanggapan yang dapat diunduh pada lampiran diatas atau dapat diambil langsung pada Sekretariat PPS Desa Bokong.
Berikut Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Desa Bokong;
Domitianus Lanus
30 September 2024 11:21:29
Jaya selalu Desa Bokong......